LIKEIN, PALU – Pemerintah Kota Palu Sulawesi Tengah kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu No.8 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 varian Omicron di Kota Palu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palu, Trisno Yunianto, menyampaikan, operasi yustisi prokes dilakukan mulai Senin 7 Februari 2022 kemarin.
“Kami bersama TNI Polri melakukan himbauan kepada warga agar mengurangi mobilitas aktivitas diluar, menjaga jarak dan memakai masker,” ucap Trisno Yunianto, kepada Likein.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Trisno menerangkan, operasi yustisi ini digelar di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional untuk memastikan warga agar mematuhi aturan aktivitas maksimal 75 persen dan pembatasan waktu operasional sampai pukul 23:00 Wita sesuai surat edaran Perwali No.1 Tahun 2022.
“Giat satu Minggu ini kami masih dalam tahap melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terang Trisno.
Demikian, Trisno menegaskan, usai tahap sosialisasi, selanjutnya pihaknya akan melakukan razia masker dan kepada warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda.
“Bagi yang kedapatan tidak pakai masker akan didenda Rp.100 ribu, langsung bayar ditempat atau kerja sosial selama satu jam ditempat yang sudah ditentukan,” tegas Trisno.
Lanjutnya, begitupun dengan para pelaku usaha yang tidak taat dengan surat edaran perwali No.1 Tahun 2022 akan di berikan denda administrasi berupa sanksi sosial.
“Sanksinya itu seperti membeli sembako untuk pasien isoman,” ujar Trisno.
Olehnya, Trisno menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar membantu pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Ayo sama-sama kita mencegah varian Omicron ini, tetap patuhi prokes,” pungkasnya.Dil/AJR