Pemkot Palu Beri Penjelasan Terkait Empat Ranperda ke DPRD
LIKEIN, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna terkait penjelasan Wali Kota Palu atas empat Rancangan peraturan daerah (Raperda), di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa 21 Februari 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Palu, Armin Saputra, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Erman Lakuana.
Adapun empat Ranperda itu adalah Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035, dan Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dalam penjelasan Wali Kota Palu yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palu, Reny lamadjido mengatakan bahwa Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah pendiriannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palu Nomor 11 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian BUMN Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.
“Sehingga pemerintah daerah selaku pemilik, perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” kata Reny.
Jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda kata Reny, mulai dari perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan ketentuan peralihan.
Ranperda tentang PDAM jelas Reny, Pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap perusahaan daerah air minum baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan.
Jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi, perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ Perumda, pendanaan, pegawai Perumda, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, Pembubaran dan ketentuan peralihan.
Sementara Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035 berdasarkan beberapa pertimbangan, maka kata Reny perlu dilakukan revisi. Adapun arah dan jangkauan pengaturan Ranperda tersebut meliputi, Industri unggulan daerah, rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.
Terakhir, Ranperda terkait Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil. Reny mengatakan, perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu prasyarat yang diharapkan dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil meliputi, penyelenggaraan trantibum, linmas, penegakan Perda dan perwali, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, PPNS, dan pendanaan,” tandasnya. (Katrin)