Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal10 Persen
LIKEIN, – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, alasan pemerintah menaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dengan batas maksimal 10 persen merupakan suatu kewenangan dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh menteri ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan peraturan menteri ketenagakerjaan,” kata Ida dalam keterangan di YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sabtu, 19 November 2022.
Ketentuan di dalam UU tersebut menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik.
Sehingga diharapkan Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (Inul/Kn)