LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah melalui rapat bersama sejumlah kementerian telah menetapkan tanggal cuti bersama lebaran tahun 2023.
Jadwal cuti bersama itu ditetapkan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat, 24 Maret 2023.
Sebelumnya cuti lebaran tahun 2023 mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni tanggal 21 sampai 26 April. Namun dalam rapat itu berdasarkan keputusan Presiden, dimajukan menjadi tanggal 19 April dan berakhir 25 April 2023.
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26,” Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, dikutip dari Kompas.com Jumat, 24 April 2023.
Perubahan hari cuti bersama itu disebut juga mengantisipasi menumpuknya pemudik sebelum Lebaran. Sebab jika merujuk ketentuan SKB 3 Menteri, penumpukan pemudik diprediksi terjadi tanggal 21 April 2023.
Dengan dimajukan maka warga bisa mulai mudik dari tanggal 18 sore, 19, 20, dan 21 atau ada 4 hari waktu mudik. (Santo)