Pemerintah Kantongi 1,7 Triliun Pajak Digital
LIKEIN, – Pemerintah telah berhasil mengantongi Rp7,1 Triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) hingga 30 Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan, penerimaan pajak yang mencapai Rp 7,1 triliun berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, pada Rabu 6 Juli 2022.
Ia menjelaskan, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Neilmaldrin mengimbau kepada pelaku usaha yang telah ditunjuk untuk mengingatkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.
“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
“Kriterianya seperti nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut,” pungkasnya.(Fadhila)