Pembuatan Polisi Tidur Tidak Sembarangan, Ada Aturannya

waktu baca 2 menit
Ilustrasi polisi tidur. Foto : Aoksan/Freepic

LIKEIN, PALU – Polisi tidur atau yang dikenal dengan speed bump dalam bahasa inggris atau alat pembatasan kecepatan, merupakan sebuah alat untuk menurunkan laju kendaraan yang melintas, terutama pada kawasan perumahan yang ramai.

Polisi tidur sendiri sering ditemui di gang-gang yang kadang membuat para pengendara kesal atas kehadirannya.

Alat itu juga membuat kendaraan rusak dan membahayakan pengendara, karena ketinggian yang tidak sesuai atau dibuat berdempetan.

Dikutip dari akun twitter @thecornerstonee, ia menuliskan tentang bentuk polisi tidur yang tidak sesuai standar, membuat kendaraan mengalami kerusakan saat melintas.

“Kadang kalo yang buat warga, biasanya tidak mengikuti aturan, sembarangan banget, polisi tidurnya tinggi-tinggi, bukan cuma merusak jalan, tapi merusak motor,” tulis @thecornerstonee pada tweetnya, 5 April 2021 lalu.

Hal ini sering terjadi disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang tata cara pembuatan polisi tidur dan bahayanya bagi pengendara.

Pembuatan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14 tahun 2021, tentang perubahan atas Permenhub nomor 28 tahun 2018, mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.

Aturan mengenai polisi tidur tertulis pada pasal tiga yang bunyinya, Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat dua huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut.

A. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

B. Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm, dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.

C. Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

Jika membuat polisi tidur tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam Permenhub, maka dapat dijatuhkan sanksi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi sebagai berikut.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, dan atau gangguan fungsi jalan.

Sanksi bagi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat satu, yang berbunyi sebagai berikut.

Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat satu, dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp24 juta.

Dalam hal mengakibatkan gangguan fungsi jalan, dapat dituntut bila polisi tidur menganggu atau merusak kendaraan, hingga mencelakai pengendara yang melintas di jalan tersebut. (CR6/DDI)

Facebook Comments Box