Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Naik 35 Persen Selama 10 Hari Operasi Keselamatan Tinombala

waktu baca 1 menit
Personel Polda Sulteng saat menjalankan Operasi Tinombala 2024. (Foto: Polda Sulteng)

LIKEIN, PALU – Sebanyak 17.489 kasus pelanggaran lalu lintas ditindak Polda Sulteng selama 10 hari Operasi Keselamatan Tinombala.

Jumlah pelanggaran itu di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah naik 35 persen dibanding saat operasi serupa tahun 2023 lalu.

Dari jumlah tersebut 2.113 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 578 pelanggar terekam ETLE mobile dan teguran 14.798 pelanggar.

Baca Juga :   Misi Gaet Wisatawan Eropa, Ragam Potensi Wisata Sulteng Dipamerkan di Jerman

“Sementara untuk kecelakaan lalu lintas H10 Operasi Keselamatan Tinombala 2024 telah terjadi 28 kasus kecelakaan lalu lintas, korban meninggal dunia 8 jiwa, korban luka berat 24, korban luka ringan 36 serta kerugian materiil sebanyak Rp116.100.000,” terang Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Rabu (13/3/2024).

Sugeng menyebut jumlah pelanggaran tersebut menunjukan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas di jalan raya, walaupun upaya preventif dan preemtif telah dilakukan secara maksimal oleh Satgas Operasi Keselamatan Tinombala 2024.

Baca Juga :   Witan Sulaeman Naik Haji Secara Reguler, Berapa Lama Masa Tunggunya?

Sugeng juga merinci selama H10 Operasi Keselamatan, Satgas telah melaksanakan kegiatan preventif sebanyak 22.364 kali meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta kegiatan preemtif yang meliputi dikmas lantas atau penyuluhan sebanyak 14.720 kegiatan dan penyebaran/pemasangan leaflet, sticker, spanduk dan billboard sebanyak 21.838 kegiatan. (Santo)

Facebook Comments Box