Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tunjukkan Antigen dan PCR
LIKEIN, JAKARTA -Kementerian Koordinator (Kemonko) Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa, pelaku perjalanan domestik, sudah tidak perlu tunjukkan bukti tes antigen dan PCR.
“Darat, laut dan udara, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR,” ucap Luhut pada keterangan Persnya, Senin 7 Maret 2022.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan di tebitkan dalam waktu dekat.
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan bahwa, di Jawa dan Bali, pandemi terus membaik.
“Tren kasus menurun signifikan. Tingkat kematian juga semakin melandai,” sebutnya.
Sedangkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, di katakan Luhut, di prakirakan kasus Covid-19 akan turun dalam beberapa hari ke depan.
“Kami prediksi, provinsi lain juga akan alami penurunan,” ujarnya.
Kemenko Bidang Kemaritiman ini juga menuturkan bahwa, pemerintah akan terus mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan capian vaksin dosis dua. (Fadhila)