Pasang Tenda Pesta di Jalan Umum, Walikota Palu : Tendanya Akan Disita

waktu baca 1 menit
WALIKOTA PALU, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah unsur pimpinan Pemkot Palu saat membacakan keluhan warga di website laporwalikotapalu.palukota.go.id. Foto : Instagram/@hadiantorasyid (tangkapan layar)

LIKEIN, PALU – Pemerintah Kota Palu akan mengeluarkan aturan terkait pemasangan tenda untuk pelaksanaan pesta di Jalan Umum.

Walikota Palu, Hadianto Rasyid, menerangkan, bagi masyarakat yang memasang tenda di jalan umum untuk pelaksanaan pesta akan mendapatkan sanksi.

“Jika tetap lakukan itu, padahal sudah mengetahui bahwa pemasangan tenda di jalan umum untuk pesta itu dilarang, maka tendanya akan disita oleh pemerintah,” terang Walikota Palu, saat merespon salah satu keluhan warga di website laporwalikotapalu.palukota.go.id, Jum’at 21 Januari 2022.

Baca Juga :   Kasat Pol PP Palu Heran, Gepeng Di Palu Kebanyakan Asal Sigi

Tambahnya, selain menyita tenda, Pemkot  Palu juga akan memberikan denda kepada pelaku usaha jasa penyewaan tenda yang digunakan tersebut.

Hal tersebut, kata Hadianto, bertujuan untuk bagaimana menertibkan agar semua aktivitas warga berjalan dengan baik di Kota Palu.

“Saya mengajak semua pihak dan warga Kota Palu untuk mensosialisasikan ini bersama-sama,” pungkas Hadianto.AJR

Facebook Comments Box