LIKEIN, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, keluarkan Surat Edaran (SE) terkait seruan bersama menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022, Jumat 1 April 2022. Salah satu isinya yaitu panti pijat dan tempat hiburan lainnya tidak jalankan usaha atau beroperasi, selama di bulan puasa.
Dari SE yang diterima likein.id, tersapat lima poin atura yang dikeluarkan Pemkot.
Aturan itu untuk terwujudnya kondisi religius, emnjamin kekhusyukan, keamanan dan ketertiban.
Berikut lima poin yang tertuang dalam SE Wali Kota Palu nomor : 451.13/1217/HUKUM/2022 ;
- Tempat Hiburam Malam (THM), hotel, restoran, bar, karaoke,distributor/sub distributor dan toko modern, dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol mulai dari 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 3 hari setelah hari raya idul fitri.
- Tempat Hiburan Umum (bar, diskotik, karaoke dan panti pijat) agar tidak menjalankan usahanya selama bulan suci ramadan.
- Bagi usaha warung makan/restoran dan atau sejenisnya, agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya.
- Kepada seluruh masyarakat agar tidak makan, tidak minum dan tidak merokok pada tempat-tempat umum pada siang hari, serta tetap menjaga protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah bulan puasa.
- Pelanggan dan atau tidak mengindahkan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Qadri)