Operasi Tinombala Tidak Ada Tilang, Jika Bahayakan Keselamatan Umum Akan Ditindak

waktu baca 1 menit
Dirlantas Polda Sulteng. Kombes Pol Kingkin Winisuda. Foto : Humas Polda Sulteng

LIKEIN, PALU – Operasi Keselamatan Tinombala hari ini dimulai di seluruh jajaran Kepolisian di Sulawesi Tengah. Tersapat sembilan prioritas pelanggaran lalu lintas dan tidak adanya target tilang. Namun jika pelanggar bahayakan keselamatan umum, akan ditindak.

Operasi Tinombala 2022 dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga :   Pengadilan di Indonesia Resmi Dilarang Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Aturannya

Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 1 Maret sampai dengan 14 Maret mendatang.

Sebagaimana ditekankan Kapolda Sulteng melalui Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso dalam pelaksanaan Latpraops, Selasa (22/2) lalu, bahwa operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, serta tidak adanya target tilang.

Akan tetapi, Hery mengecualikan, tindakan tilang diambil apabila pengendara kendaraan bermotor dianggap membahayakan keselamatan umum.

Lanjut, Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, mengungkapkan ada sembilan prioritas pelanggaran lalu lintas selama operasi Keselamatan Tinombala 2022 berlangsung.

Baca Juga :   Harga Beras Melonjak Jelang Ramadan: Sulawesi Tengah Tidak Terkecuali

“Pengemudi ranmor yang menggunakan HP, Pengemudi ranmor dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol” ungkap Kingkin

Pelanggaran lainnya ialah pengemudi ranmor yang melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor tidak memakai safety belt, mengemudi ranmor secara ugal-ugalan dan kendaraan over dimensi atau overload. (Fadhila)

Facebook Comments Box