Ombudsman Sulteng Ingatkan Pejabat Jangan Lakukan Maladministrasi
LIKEIN, PALU – Sebagai lembaga negara yang yang mempunyai kewenangan mengawasi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Sulteng turut mengingatkan para pejabat untuk tidak melakukan maladministrasi.
Maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian yang merugikan masyarakat atau perseorangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Sulteng periode 2012-2022, Sofyan Farid Lembah saat memberikan amanat dalam kegiatan serah terima jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Ombudsman Sulteng, Jalan S. Parman, Kota Palu.
Sofyan mengatakan, ada beberapa maladministrasi yang masih terjadi di Sulteng, salah satunya adanya oknum kepolisian yang membiarkan tambang ilegal terus beroperasi.
Ia juga turut mengingatkan kepada para pejabat yang baru saja dilantik untuk tidak melakukan jual-beli jabatan agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik Pemerintah bisa terus terjaga.
“Jadi ombudsman ini adalah mitra yang akan terus menjadi pengawas teman-teman Pemerintah dan Kementerian untuk kita sama-sama membangun daerah ini. Tidak ada maksud lain,” kata Sofyan, Selasa, 28 Maret 2023.
Diketahui, berdasarkan hasil Survei Standar Pelayanan Publik tahun 2022, sedikitnya tiga kabupaten/kota di Provinsi Sulteng yang memiliki rapor hijau atas kepatuhan dan pelayanan publik yang baik, diantaranya Kota Palu, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai. (Inul/Kn)