Oknum TNI Pengintimidasi Jurnalis di Palu Dijatuhi Sanksi, Ditahan 14 Hari

waktu baca 2 menit
Ilustrasi kumpulan kartu pers para jurnalis. (Foto: Anggra Yusuf/Likein.id)

LIKEIN, PALU – Seorang anggota TNI berinisial IK, yang terlibat dalam kasus intimidasi terhadap jurnalis Media Alkhairaat Palu, Halima Caroline, telah dijatuhi sanksi oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1306 Kota Palu.

Hal tersebut dikonfirmasi setelah Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Nurdiansyah Lakawa, bertemu dengan Komandan Kodim 1306 Palu, Kolonel Inf Rivan Rembudito Rivai pada Kamis (17/10/2024).

Peristiwa intimidasi yang terjadi pada 6 Oktober lalu ini menyebabkan IK ditahan selama 14 hari sejak 7 Oktober.

“Kami sudah melihat surat putusan yang teregister, foto sidang disiplin, serta foto pelaku dalam sel. Pelaku ditahan selama 14 hari sejak 7 Oktober, sehari setelah insiden terjadi,” jelas Nurdiansyah.

Baca Juga :   Apel Pasukan Digelar, Operasi Ketupat akan Berlangsung 12 Hari

Kolonel Rivan menambahkan bahwa sanksi administrasi tersebut berlaku hingga 20 Oktober, dan ada kemungkinan diperpanjang hingga 21 hari jika ditemukan pelanggaran lebih berat.

Namun, keputusan untuk melanjutkan proses hukum atas intimidasi dan kekerasan verbal sepenuhnya diserahkan kepada Halima.

“Semu tergantung pada Ibu Irma (Halima). Kami tidak ikut campur dalam keputusan beliau,” ujar Rivan.

Jika dirasa belum cukup, Halima memiliki opsi mengakukan pengaduan kepada Pasi Intel Kodim 1306 Kota Palu, bahkan membawa kasus ini ke pengadilan militer untuk proses lebih lanjut.

Di sisi lain, Halima menyatakan menerima penjatuhan sanksi terhadap oknum anggota TNI itu dengan lapang dada dan mengapresiasi langkah tegas Dandim.

Baca Juga :   AJI Gandeng Google News Initiative Latih Jurnalis Palu Cegah Mis-Disinformasi Pemilu 2024

Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, serta mengusulkan adanya kerja sama antara TNI dan pers guna meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan bagi jurnalis.

“Kedepan, kami berharap bisa bekerja sama dengan Dandim untuk mensosialisasikan tugas jurnalis dan perlindungan terhadap wartawan,” ungkap Halima.

AJI Palu menyoroti pentingnya pemberian sanksi yang sesuai bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

AJI Palu juga menyatakan harapannya agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi, dan agar jurnalis selalu bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. (Anggra/Inul)

Facebook Comments Box