OJK Sulteng Perkuat Perlindungan Konsumen Melalui Aplikasi, Yuk Manfaatkan!
LIKEIN, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng memperkuat perlindungan konsumen dengan memanfaatkan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
APPK dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, menyampaikan informasi, hingga pertanyaan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap terhadap hal-hal yang perlu diketahui.
Dalam paradigma baru terkait perlindungan konsumen yang tercatat di OJK, konsumen bertanggungjawab atas barang atau layanan yang digunakan. Namun pelaku usaha jasa keuangan juga harus berhati-hati dan transparan dalam memberikan produk dan layanannya kepada konsumen.
“Karena jika terjadi suatu hal yang merugikan atas barang atau layanan yang dijualnya, maka pelaku usaha akan ikut bertanggung jawab,” Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo mengatakan, Selasa (9/5/2023).
Sepanjang Triwulan I Tahun 2023, OJK Sulteng telah melayani 2.483 permintaan informasi debitur dan menerima 223 layanan konsumen. Sebanyak 193 layanan baik pengaduan maupun laporan telah diselesaikan.
Sedangkan 30 sisanya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan di APPK yang telah di rilis sejak 1 Januari 2021.
Dari seluruh layanan yang diterima oleh OJK Sulteng, perbankan dan perusahaan pembiayaan masih mendominasi dengan permasalahan terkait pelaporan informasi debitur dan restrukturisasi kredit. (Inul/St)