OJK Punya Cara Jitu Menjaga Daya Beli Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

waktu baca 1 menit
Ilustrasi rumah. Foto : PUPR Perumahan

LIKEIN, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyediaan pembiayaan tersebut tertuang dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pembiayaan rumah Tapera sendiri meliputi beragam cara, diantaranya KPR Tapera selaku program pembiayaan kepemilikan rumah pertama, KRR Tapera selaku program perbaikan rumah pertama, KBR Tapera selaku program pembiayaan rumah pertama di atas tanah pribadi, dan FLPP selaku program pembiayaan kepemilikan rumah bagi masyarakat non-ASN.

Baca Juga :   Dishub Palu Mulai Terapkan QRIS di 50 Titik Parkir

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, untuk memaksimalkan peran Tapera, Badan Pengelola Tapera perlu meningkatkan sosialisasi akan pentingnya BP Tapera dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“BP Tapera dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu ditingkatkan agar dapat mengakselerasi inklusi keuangan dengan memperluas kepesertaan dan pembiayaan,” katanya, Kamis, 29 Desember 2022.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan penanganan pengaduan guna meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap BP Tapera.

Sebagai informasi, BP Tapera adalah badan hukum di bawah pengawasan Komite Tapera yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga :   Jelang Ramadhan, PKBM Kana Mapande Gelar Sunatan Massal

BP Tapera memiliki peran sebagai salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box