OJK Catat 185 Aduan Terkait Jasa Keuangan di Sulteng

waktu baca 1 menit
Lembaran uang pecahan Rp50 ribu. Uang kertas masih menjadi pilihan transaksi mayoritas masyarakat. (Foto: santo/ likrin.id)

LIKEIN, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak awal tahun 2022 menerima ratusan pengaduan masyarakat terkait layanan Industri Jasa Keuangan (IJK).

Total sejak awal Januari hingga 26 Oktober tahun 2022, OJK Sulteng menerima 185 pengaduan dari warga yang dirugikan pihak IJK. Dari jumlah itu sebanyak 161 pengaduan telah diselesaikan.

Baca Juga :   Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Sulteng Mulai Berangkat Menuju Tanah Suci

Laporan pengaduan didominasi permasalahan pelaporan informasi debitur. Catatan OJK hingga Agustus 2022, sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan jadi yang terbanyak dilaporkan dengan masing-masing sebanyak 66 kasus dan 55 kasus.

Sejak Januari 2022 pula OJK bahkan telah memberikan 3.527 layanan IDeb kepada masyarakat. Layanan itu menurut Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, merupakan salah satu bentuk pengawasan di tengah perkembangan IJK di Sulawesi Tengah.

Triyono mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh IJK segera mengadu sebagai bentuk peran aktif pengawasan.

Baca Juga :   FKUB Sulteng Ajak Pelajar Kota Palu Hormati Perbedaan dalam Keberagaman

“Masyarakat dapat melaporkan permasalahan terkait dengan IJK melalui aplikasi APPK yang bisa di akses oleh konsumen melalui web https://kontak157.ojk.go.id,” Triyono menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa, 25 Oktober 2022. (Santo).

Facebook Comments Box