Ngobrol Tentang Masa Kampanye Pemilu; Metode Kampanye hingga Peran Media Massa

waktu baca 2 menit
Narasumber dari KPU Sulteng, Bawaslu Sulteng, dan KPID saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang tahapan kampanye, Selasa (21/11/20223). (Foto: Santo/Likein.id)

LIKEIN, PALU – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) mengingatkan para peserta pemilu untuk manaati aturan tentang kampanye saat masa kampanye nanti. Masyarakat serta media massa diharapkan berpartisipasi mengawasi.

Hal tersebut mengemuka saat KPU Sulteng menggelar diskusi bersama jurnalis bertema “Optimalisasi Fungsi Media dalam Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024”, di salah satu kafe di Kota Palu, Selasa (21/11/2023). Selain KPU, Bawaslu Sulteng, dan Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Tengah (KPID Sulteng) juga menjadi pembicara dalam diskusi.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulteng, Dirwansyah Putra menjelaskan selain inisiatif peserta pemilu yang sesuai aturan, terdapat beberapa metode kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU yakni pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring, serta debat Paslon tentang materi kampanye pemilu paslon. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Bab IV tentang Metode Kampanye.

Baca Juga :   Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

“Aturan sebagai bagian dari kontrol KPU terhadap kampanye yang nilai punya potensi pelanggaran yang tinggi. Selain itu hal tersebut untuk mendidik masyarakat agar memilih berdasarkan visi dan misi peserta pemilu,” Dirwansyah menjelaskan.

Sementara Bawaslu Sulteng menilai selain di ruang-ruang publik, pelanggaran kampanye juga berpotensi terjadi dalam kampanye di media massa terutama menyangkut materi kampanye. Karenanya media massa diingatkan tetap menjaga netralitas termasuk dalam pemberitaannya.

“Dalam rangka pengawasan itu Bawaslu RI telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry.

Baca Juga :   Unik, Demokrat Sulteng Daftar ke KPU dengan Serba 14

Menanggapi itu KPID Sulteng menyebut di masa kampanye isi siaran lembaga-lembaga penyiaran menjadi fokus utama. Keberimbangan materi siaran untuk semua peserta pemilu serta ketaatan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi fokus utama.

“Ada sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar. Di tingkat pusat KPI juga sudah membuat aturan khusus pengawasan pemilu termasuk iklan kampanye,” Komisioner KPID Sulteng, Yeldi S. Adel mengungkapkan.

Masa kampanye bagi peserta pemilu sendiri akan dimulai 28 November mendatang. Peran aktif media massa dalam pengawasan dan pendidikan politik yang baik akan turut berkontribusi pada terciptanya pemilu yang berkualitas. (Santo)

Facebook Comments Box