Nama Terpendek di Tolitoli Hanya 3 Huruf

waktu baca 1 menit
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Tolitoli, Idham A. rifai. Foto: Muhammad Qadri Anwar/ likein.id

LIKEIN, TOLITOLI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tolitoli mencatat nama terpendek di wilayah hukumnya hanya terdiri dari 3 huruf.

Kepala bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Tolitoli, Idham A. rifai, mengatakan beberapa warga memiliki nama terpendek dan tercatat resmi dalam data kependudukan Kabupaten Tolitoli

Baca Juga :   Bawa Makanan Untuk Suami di Rutan Palu, Petugas Temukan Narkoba di Dalam Nasi

“Ada itu nama ARI, IRA juga ada 29 orang di sini pakai nama itu,” ucap Idham kepada likein.id,Kamis 7 Juli 2022.

Katanya, nama tersebut telah ada sebelum pemberlakuan
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Kini, kata Idham, warga tidak diizin untuk mendaftarkan nama kependudukan dengan 1 kata saja. Pencatatan nama penduduk minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

“Sekarang tidak boleh, kan ada aturannya,” katanya.

Idham menuturkan, kebanyakan warga yang menggunakan nama pendek merupakan warga dari desa terpencil.

“Ya karna di desa mereka langsung menamakan anaknya, misal Ani saja,” pungkasnya. (Qadri/Kn)

Facebook Comments Box