Nama di KTP Satu Kata, Dukcapil Palu : Tidak Masalah
LIKEIN, PALU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskukcapil) Kota Palu, telah menerapkan aturan baru terkait nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal dua kata dan yang miliki nama satu kata di KTP sebelum diterbitkan aturan, tak menjadi masalah.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil Kota Palu, Fajarini, mengatakan, telah mengimplementasikan aturan dari Permendagri.
“Sebenarnya aturan ini tidak berlaku surut, jadi ketika orang yang punya nama sebelum aturan ini diberlakukan itu tidak ada masalah,” jelasnya saat ditemui likein.id, di ruang kerjanya, Jalan Balai Kota, pada Selasa 24 Mei 2022
Fajarini menjelaskan, bahwa aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang sudah memiliki nama hanya satu kata sebelum aturan ini diterbitkan.
“Sesudah adanya aturan ini, para orangtua wajib memberikan nama anak minimal dari dua kata atau dua kata atau 60 karakter,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, alasan aturan ini dibuat untuk mempermudah pengurusan dokumen kedepannya.
“Aturan ini dibuat karena untuk memudahkan kita kedepannya, pengurusan passpor kan tidak bisa menggunakan satu kata, nanti akan mengakibatkan banyak perubahan perubahan nama,” jelasnya.
Fajarini juga menambahkan, terkait penulisan gelar pada KTP, diperbolehkan, kecuali untuk akte kelahiran.
“Gelar pada dokumen kependudukan lainnya boleh, seperti di kk dan ktp itu boleh menggunakan gelar. Tapi di akte lahir gelar atau Haji itu tidak boleh,” tambahnya. (Cr1)