Mulai Hari Ini, Bandara Mutiara Sis Aljufi Palu Tidak Berlakukan PCR dan Antigen
LIKEIN, PALU – Bandara Mutiara Sis Al Jufri Kota Palu, tidak berlakukan tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, Selasa 8 Maret 2022, sore waktu setempat.
Hal tersebut sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19, nomor 11 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Humas Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Ni’ma, menyampaikan, aturan tersebut berlaku bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksin dua.
“Siang tadi kami masih memakai aturan lama. Tapi sore tadi, kita sudah pakai aturan baru,” ujarnya kepada likein.id.
Ia mengatakan, dengan aturan baru itu, setiap individu yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, harus tetap mematuhi protokol kesehatan 5M.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan pelaku perjalanan yang baru dosis satu, wajib PCR tiga kali 24 jam atau swab antigen satu kali 24 jam.
Ni’ma juga menuturkan, untuk orang yang miliki kondisi kesehatan kebutuhan khusus atau penyakit komorbid, wajib PCR atau swab.
“Serta melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak divaksin,” ujarnya.
Terakhir, pelaku perjalanan di bawah enam tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.
Meski begitu, Ni’ma juga menambahkan pihak Bandara Mutiara juga akan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada kelonggatan. Tapi tidak kendor menjaga protokol kesehatan,” tambahnya. (Fadhila)