MUI Palu Tegaskan Menimbun Minyak Goreng Hukumnya Haram
LIKEIN, PALU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Zainal Abidin menegaskan bahwa menimbun minyak goreng merupakan perbuatan yang haram.
Hal itu dikarenakan, perbuatan tersebut dapat menyulitkan warga mendapatkan komoditas di pasaran.
Ia juga menerangkan, sangat menyesalkan penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu.
“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” terangnya, melalui rillis tertulisnya, Sabtu 5 Maret 2022.
Zainal mengatakan bahwa penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat.
Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Lanjutnya, pihak MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barangkarena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalammenentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.
“Kami mengimbau pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini. Tentu dampaknya merugikan orang banyak, karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” jelasnya.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu ini juga meminta, aparat penegak hukum, melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.
“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” tutupnya.(*)/Fadhila