Menu

Mode Gelap

Story

MUI Palu: Hewan Qurban PMK Berat Tidak Sah Disembelih


					Ilustrasi. Foto : Sadam/likein.id Perbesar

Ilustrasi. Foto : Sadam/likein.id

LIKEIN, PALU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu mengimbau masyarakat untuk tidak menyembelih hewan Qurban terindikasi terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kategori berat.

Penyampaian ini menyusul telah di terbitkannya Fatwa MUI Nomor 32/ 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum lama ini.

Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah menerima keputusan Fatwa tersebut sehingga wajib disiarkan oleh MUI di daerah.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi di Kantor Pertanahan Palu, Anggota DPRD Angkat Bicara

“Khusus kategori berat tidak boleh menjadi hewan Qurban, namun Jika hewan tersebut tidak terindikasi PKM dan cacat, maka boleh untuk disembelih,” ungkapnya kepada likein.id, Jumat 3 Juni 2022.

Zainal menjelaskan, beberapa hewan memang memiliki PMK akan tetapi menurut sebagian Ulama ketika disembelih dan dikonsumsi maka akan berdampak bagi tubuh manusia.

“Artinya hewan yang cacat dan memiliki PMK tidak sah untuk di sembelih bahkan dagingnya tidak boleh di makan karena akan berdampak buruk bagi kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kriteria hewan Qurban menjelang ldul Adha mendatang.

“Kami menunggu diskusi serta dialog bersama Dinas terkait, sebab setiap tahunnya kita selalu duduk bersama mengenai hewan dengan kriteria yang cocok untuk di sembelih agar masyarakat juga tidak resah,” tambahnya.

MUI Palu mengimbau kepada para penyembelih agar turut mengecek kelayakan hewan Qurban dengan teliti sebelum menyembelih.

“Jika para penyembelih dan pemberi daging Qurban mengetahui hewan tersebut terkena PMK tetapi tidak menjalankan syariat islam dan tidak patuh terhadap Fatwa ulama tentunya ada ganjaran dan dosa besar bagi mereka di akhirat,” Tegas Zainal. (Cr3)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ikrar Moderasi Beragama Pemuda Kota Palu untuk Jalan Harmoni Nusantara

3 Desember 2023 - 15:02

IPM Sulawesi Tengah Tahun 2023 Naik 0,92 Persen, Harapan Hidup Jadi Lebih Panjang

2 Desember 2023 - 13:49

Segera Tukar, Uang Koin Rp500 dan Rp1000 Tahun Emisi 90-an Kini Tidak Berlaku Lagi

1 Desember 2023 - 18:19

Pemilu 2024 dan Wujud Eksistensi Masyarakat Adat Dengan Memilih

30 November 2023 - 23:25

Ancang-Ancang Bantuan Pangan Bulan Desember, Bulog Sulteng Siapkan 2.400 Ton Beras

30 November 2023 - 21:56

Sah! Inilah Daftar UMK 2024 di Sulteng, Morowali Utara Melejit Hingga Rp3,6 Juta

30 November 2023 - 11:25

Trending di Story