MUI: Kurma dari Israel Haram Dikonsumsi Selama Ramadan
LIKEIN, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan larangan terhadap produk kurma impor dari Israel, menyatakannya sebagai haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam di Indonesia, terutama selama bulan Ramadan.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto, menjelaskan bahwa meskipun kurma secara alami halal dan sering dikonsumsi selama bulan Ramadan, namun menjadi haram jika hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
“Jangan menjual produk-produk Israel selama bulan Ramadan. Meskipun kurma halal dan enak, namun jika uang hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina, maka menjadi haram,” kata Sudarnoto seperti yang dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (13/3/2024).
Sudarnoto juga mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk berpartisipasi dalam boikot terhadap produk-produk Israel, sebagai tindakan tekanan yang berdampak signifikan.
Meskipun demikian, MUI tidak merilis daftar produk spesifik yang harus dihindari, namun mendorong masyarakat untuk melakukan riset sendiri terkait produk-produk yang berafiliasi dengan Israel.
Imbauan juga diberikan kepada penjual di Indonesia untuk tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel, sebagai bagian dari dukungan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan. (Inul)