Mobil Listrik Ditetapkan Jadi Kendaraan Dinas Pemerintahan

waktu baca 1 menit
Ilustrasi mobil listrik. Foto : stux/pixabay.com

LIKEIN, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan mobil listrik menjadi kendaraan dinas pemerintahan.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Jokowi resmi menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan Dinas Pemerintah tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :   Bendungan Irigasi Gumbasa Selesai Diperbaiki, 8 ribu Hektare Sawah Terairi

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan, Inpres sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” katanya dalam siaran pers, pada Kamis, 15 September 2022.

Ia menambahkan, Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik atau mobil listrik.

Jokowi menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” pungkasnya. (Ainun/Fadhila)

Facebook Comments Box