MK Perintahkan PSU di Banggai Kepulauan: Surat Suara Mana yang Harus Dicoblos Ulang?

waktu baca 2 menit
Amar putusan PSU di Dapil Banggai Kepulauan 2 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. (Foto: mkri.id)

LIKEIN, BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Banggai Kepulauan 2, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

Keputusan ini merupakan respons terhadap pengabulan sebagian dari Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai NasDem.

Putusan tersebut menetapkan PSU di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan hanya untuk surat suara pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Dapil Banggai Kepulauan 2, Provinsi Sulawesi Tengah.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.

Baca Juga :   Pariwisata Sulteng Menjanjikan, Dapat Tekan Angka Kemiskinan

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan Pemohon dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, Provinsi Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, seperti yang dilansir dari laman resmi MK, Selasa (11/6/2024).

Menurut MK, ada rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU di TPS 01 Desa Tatakalai, namun karena keterbatasan surat suara dan logistik, PSU tidak dapat dilaksanakan.

MK menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan UU Pemilu agar PSU dapat dihindari, serta menekankan perlunya antisipasi untuk menghindari ketidaksiapan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :   Video Wanita Beli Jajanan Kue di Diler Viral. Warganet : Akibat Ingin Tenar Kehilangan Moral

“Hal ini semestinya sudah dapat diantisipasi agar tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjutinya rekomendasi PSU yang disebabkan oleh ketidaksiapan surat suara dan logistik untuk satu TPS,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum yang ia bacakan.

Dengan demikian, MK memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk memastikan keadilan dan legitimasi hasil Pemilu, terutama dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Dapil Banggai Kepulauan 2. (Inul)

Facebook Comments Box