Menteri UMKM: Utang UMKM yang Masih Mampu Dibayar Tidak Akan Dihapus

waktu baca 2 menit
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

LIKEIN, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan, tidak semua pelaku UMKM akan menerima penghapusan utang, meskipun Pemerintah Indonesia telah mengesahkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Maman menjelaskan, batas maksimal penghapusan utang adalah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk pelaku usaha perorangan.

Kebijakan ini mencakup UMKM di sektor pertanian, perikanan, kelautan, serta sektor lainnya seperti fesyen, kuliner, dan industri kreatif yang terdampak oleh bencana, krisis ekonomi, dan pandemi Covid-19.

Baca Juga :   TikTok Shop Harus Penuhi Tiga Syarat Ini Jika Ingin Kembali Beroperasi di Indonesia

Maman memperkirakan sekitar satu juta pelaku UMKM yang memenuhi kriteria akan memperoleh manfaat dari penghapusan utang ini. Namun, UMKM yang dinilai masih mampu membayar utang oleh bank tidak akan ikut serta dalam program ini.

“UMKM yang masih mampu berjalan tidak dihentikan utangnya,” tegas Maman, dikutip dari kompas.com, Kamis (7/11/2024).

Maman juga menegaskan, kebijakan penghapusan utang ini difokuskan pada UMKM yang terdaftar dalam daftar penghapusan utang oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dengan kebijakan ini, bank-bank Himbara diberikan wewenang untuk menghapus piutang yang tidak produktif tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diperkirakan sekitar Rp10 triliun akan dialokasikan untuk program penghapusan utang ini, yang akan disertai dengan proses verifikasi ketat untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :   Dulu Kumuh, Kini Jalan Gunung Bosa Disulap Jadi Kawasan Jajanan Kuliner

“Estimasi anggaran yang digunakan untuk penghapusbukuan ini sekitar Rp10 triliun,”
ungkap Maman.

Presiden Prabowo Subianto, yang mengesahkan kebijakan ini pada Rabu (5/11/2024), berharap kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dengan mendukung UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan kelautan sebagai penopang pangan bangsa.

“Pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan penopang pangan bangsa,” jelas Prabowo. (Nasrullah/Inul)

Facebook Comments Box