Menghitung Kualitas Udara Kota Palu dengan ISPU, Amankah?

waktu baca 3 menit
Area Pantai Talise, Kota Palu. Foto : Sadam/Likein.id

LIKEIN, PALU – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki penghitungan kualitas pencemaran udara dari Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU.

ISPU merupakan perhitungan yang menggambarkan kualitas udara di lokasi tertentu dengan memperlihatkan dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

Berdasarkan laporan dari Stasiun KLHK Palu Panca Bhakti, nilai ISPU di Kota Palu per Jumat (25/8/2023) berstatus sedang.

Nilai ISPU di Kota Palu selama 24 jam berada di angka 56 dengan parameter kritis partikulat PM2.5. Artinya, tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Dalam kata lain setiap orang masih dapat beraktivitas di luar.

“Meski begitu, pada kelompok sensitif diimbau agar mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat,” jelas laporan Stasiun KLHK Palu Panca Bhakti dari laman KLHK, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga :   RUU KIA Disepakati, Puan Maharani Dorong Ibu Hamil Cuti Enam Bulan

KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada tahun 2020 lalu.

Dalam aturan tersebut, perhitungan ISPU dilakukan pada tujuh parameter yang meliputi partikulat (PM10), partikulat (PM2.5), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC), yang terbagi dalam kategori baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.

Misalnya kualitas ISPU dikatakan baik apabila nilai PM10 maksimal 50, nilai PM2.5 maksimal 15,5, nilai SO2 maksimal 52, nilai CO maksimal 4000, nilai O3 maksimal 120, nilai NO2 maksimal 80, dan nilai HC maksimal 45.

Berikut perhitungan ISPU berdasarkan statusnya menurut Permen LHK Nomor 14 tahun 2020.

  1. ISPU berstatus baik apabila nilainya berada di antara 1-50 dengan status warna hijau. Di kondisi ini masyarakat sangat baik bila melakukan kegiatan di luar.
  2. ISPU berstatus sedang apabila nilainya berada di antata 51-100 dengan status warna biru. Di kondisi ini semua masyarakat masih dapat beraktivitas di luar.
  3. ISPU berstatus tidak sehat apabila nilainya berada di antara 101-200 dengan status warna kuning. Di kondisi ini masyarakat disarankan mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan.
  4. ISPU berstatus sangat tidak sehat apabila nilainya berada di antara 201-300 dengan status warna merah. Di kondisi ini masyarakat dianjurkan mengindari aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan, dan mempertimbangkan untuk melakukan aktivitas di dalam ruangan.
  5. ISPU berstatus berbahaya apabila nilainya berada di atas 300 dengan status warna hitam. Di kondisi ini masyarakat harus menghindari semua aktivitas di luar.
Baca Juga :   Tahun Depan Westlife akan Konser di Indonesia, Tiket Mulai Dari 1 Juta

Pasal 7 dijelaskan apabila ISPU berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, maka pemerintah, baik dari pusat maupun daerah dalam hal ini gubernur maupun bupati atau wali kota untuk melakukan upaya pengendalian pencemaran udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Inul/St)

Facebook Comments Box