Mengenal Ekshumasi, Langkah Medis yang Menguak Kematian Tahanan Polresta Palu

waktu baca 2 menit
Proses ekshumasi BA, tahanan Polresta Palu. (Foto: Bidhumas Polda Sulteng)

LIKEIN, PALU – Istilah ekshumasi belakangan sering terdengar pada beberapa kasus.

Ekshumasi adalah proses pengambilan atau pengangkatan jenazah dari tanah dengan menggali atau membongkar kembali makam atau kuburannya.

Ekshumasi sering dilakukan untuk tujuan medis, seperti menentukan penyebab kematian atau untuk tujuan hukum, seperti dalam kasus pembunuhan atau kekerasan.

Yang terbaru yakni dalam pengungkapan kasus terbunuhnya BA, tahanan Polresta Palu yang meregang nyawa pada 13 September 2024 lalu, yang makamnya dibongkar untuk kepentingan autopsi, Jumat (4/10/2024) di Pemakaman Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

“Ekshumasi jenazah Bayu (BA) diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut,” ujar Dirkrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak, saat konferensi pers, Senin (30/9/2024).

Seperti diketahui, kasus ini begitu menyita perhatian publik, hingga membuat Propam Polda Sulteng kemudian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran anggotanya di balik tewasnya BA.

Baca Juga :   Pasca Lebaran Harga Tempe di Pasar Inpres Melonjak Tajam

Berdasarkan penyelidikan itulah terungkap BA sempat dianiaya oleh Bripda CH dan Bripda M.

Proses autopsi pada ekshumasi jenazah dipimpin oleh dr. Nur Rafni Rafid, Kepala Instalasi Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUD Anuntaloko Parigi.

Apa itu ekshumasi?

Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan, yang selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Dalam jurnal terbitan Universitas Gadjah Mada yang berjudul “Profil Ekshumasi Jenazah Instalasi Forensik RSUP Dr. Sardjito Tahun 2000-2017” tertulis bahwa ekshumasi dilakukan terhadap jenazah yang telah dikuburkan sebelum dilakukan autopsi, terlebih diduga terdapat kematian yang tidak natural.

Hal tersebut dilakukan guna kepentingan identifikasi forensik.

Autopsi pada ekshumasi memerlukan upaya yang lebih banyak dibandingkan dengan apabila autopsi dilakukan sebelum jenazah dikuburkan.

Dibandingkan autopsi yang segera dilakukan setelah kematian, ekshumasi membutuhkan lebih banyak biaya tambahan untuk penggalian kubur, pembersihan, biaya bagi pemeriksa medis, dan untuk penguburan kembali.

Baca Juga :   Daftar Daerah Rawan Pangan di Kota Palu; Jumlah Kecamatan dan Bantuan yang Didapatkan

Selain itu hasil pemeriksaan terhadap jenazah yang telah lama dikubur tidak akan memberikan hasil lebih baik bila dibandingkan dengan pemeriksaan pada jenazah yang masih baru.

Peranan dokter sangat penting dalam ekshumasi yaitu dokter, sebagai saksi ahli, harus hadir sejak penggalian kubur sampai melakukan pemeriksaan terhadap tubuh mayat yang diekshumasi dan menyimpulkan apa yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut, dan jika memungkinkan mencari sebab kematian.

Meski telah mengalami pembusukan, tim dokter forensik pada autopsi jenazah BA masih dapat melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel organ, baik dalam maupun luar.

Diperkirakan hasilnya akan keluar tiga minggu hingga sebulan kedepan.

Keterangan: Artikel ini telah direvisi pada Sabtu (5/10/2024) untuk memperbaiki kesalahan pada penulisan terkait waktu kematian BA.

(Anggra/Inul)

Facebook Comments Box