Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Bakal Maju Pilkada 2024 Harus Mundur Lima Bulan Sebelum Pemilihan

waktu baca 1 menit
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat kepala daerah mundur dari jabatan lima bulan sebelum Pilkada 2024. (Foto: @titokarnavian/Instagram)

LIKEIN, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah yang berniat mengikuti Pilkada pada 27 November 2024 harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

Penjabat kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, sehingga tidak diperkenankan menggunakan jabatan tersebut untuk kepentingan politik praktis.

Baca Juga :   Hilirisasi Nikel Ancam Lingkungan? Ini Kata Menko Marves Luhut

“Seluruh penjabat kepala daerah harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada,” tegas Mendagri, dikutip dari Antara, Sabtu (30/3/2024).

Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 7 ayat (2) huruf q menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh memiliki status sebagai penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” tandasnya. (Inul)

Facebook Comments Box