Mediasi Pengelolaan Tambang Poboya, Ini Lima Poin Keputusan Rapat
LIKEIN, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kota Palu, lakukan mediasi terkait pengelolaan tambang Poboya. Ada lima poin keputusan dari kegiatan tersebut.
Dilaksanakan pada Senin 6 Juni 2022, rapat tersebut diwakili oleh Tenaga Ahli Gubernur, Ridha Shaleh, Pejabat Biro Perekonomian Provinsi dan Pemkot Palu.
Rapat itu dilaksanakan guna mencari titik temu antara PT Citra Palu Mineral (CPM) dengan masyarakat penambang Poboya melalui dewan adat.
Lantaran warga belum diberi izin untuk mengelola tambang milik PT. CPM, karena alasan standar pengelolaan dan profesionalisme.
Berikut lima keputusan dalam pertemuan tersebut :
1. Wilayah yang akan dikelola secara khusus atau otonom oleh masyarakat dalam konsepsi tambang PT. CPM belum dapat dipenuhi karena pertimbangan kompetensi dan profesionalitas pengelolaan.
2. PT. CPM akan sediakan lahan perendaman beserta material untuk dikelola oleh koperasi yang dibentuk oleh masyarakat sebanyak dua kolam.
Satu kolam tambahan yang ditujukan oleh koperasi Poboya akan di pertimbangkan oleh pihak PT. CPM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. PT. CPM akan sediakan suatu tempat dan material untuk dimanfaatkan oleh penambang kecil di sekitar perusahaan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa sambil menunggu operasional koperasi atau mengisi masa transisi, warga dan PT CPM bersama-sama akan menempuh langkah atau mengkomunikasikan.
Hal tersebut kepada pihak terkait seperti Gubernur, Polda Sulteng untuk dapat difasilitasi penyelesaiannya kepada pihak Kementerian Sumber Daya Mineral (SDM) RI.
5. Kesepakatan ini dapat berubah apabila ada keputusan terbaru dari hasil koordinasi kepada pihak Kementerian ESDM dan akan disampaikan kepada pihak terkait. (Qadri)