Manfaat PPS, Terhindari dari Sanksi Pajak 200 Persen
LIKEIN, PALU – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu ingatkan manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS), diantaranya terhindari dari sanksi pajak sebesar 200 persen.
Kepala (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, sampaikan, dengan ikut PPS, para wajib pajak yang belum lapor hartanya akan dikenakan tarif lebih rendah.
“Kalau kita temukan data yang belum dilaporkan, kita bisa kenakan ketetapan, kalau orang pribadi itu bisa 30 persen plus sanksinya bisa sampai 200 persen,”ucap Bangun kepada likein.id, Kamis, 26 Mei 2022.
Sanksi diberikan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Bangun berharap, kesempatan dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini dapat dimanfaatkan oleh wpara wajib pajak yang selama ini tidak atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara akurat.
“Kalau selama ini tidak benar dan tidak jujur melaporkan ya ini saatnya untuk mengungkapkan,” harapnya.
Ia juga menambahkan, bagi warga yang butuh bantuan dalam layanan perpajakan, dapat kunjungi KPP Pratama Palu. Pengurusan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. (Qadri)