MA Mengubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Tak Wajib 30 Tahun Saat Daftar
LIKEIN, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materiil terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terhadap Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam putusan yang diumumkan pada Rabu (29/5/2024) melalui laman Kepaniteraan MA, MA menyatakan bahwa pasal tersebut dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal PKPU tersebut mensyaratkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur sebesar 30 tahun dan calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebesar 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ketua Majelis MA, Yulius, bersama dengan Anggota Majelis Cegah Bangun dan Yodi Martono Wahyudi, mengabulkan permohonan tersebut dengan mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah berlaku pada pelantikan, bukan saat penetapan calon.
MA menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
“Kabul permohonan hak uji materiil,” demikian keputusan MA, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (30/5/2024)
Sebagai hasilnya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2020. (Inul)