Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Persyaratannya

waktu baca 3 menit
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: iStockphoto)

LIKEIN, PALU – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pemerintah telah menyediakan portal resmi untuk pendaftaran, yaitu SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Calon pelamar dapat mengakses portal ini melalui sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran CPNS 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024:

  1. Usia: Pelamar harus berusia 18-35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk dokter spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang diizinkan melamar hingga usia 40 tahun.
  2. Riwayat Hukum: Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Status Kepegawaian: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  4. Kedudukan Saat Ini: Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Keterlibatan Politik: Pelamar tidak terlibat dalam politik praktis atau tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Untuk Pelamar SMA/Sederajat: Pelamar harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian terkait.
  • Untuk Pelamar Strata 1 (S1) Dalam Negeri: Ijazah harus berasal dari perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri pendidikan tinggi kesehatan pada saat kelulusan.
  • Untuk Pelamar Lulusan Luar Negeri: Pelamar harus memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Akreditasi Lulusan Luar Negeri: Akreditasi program studi atau perguruan tinggi luar negeri harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri terkait.
  • Informasi Akreditasi: Informasi mengenai akreditasi program studi atau perguruan tinggi dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian terkait atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Baca Juga :   Seleksi CPNS 2024 Dimulai, Pemprov Sulteng Buka 540 Formasi, Ini Cara Daftarnya

7. Sertifikasi Keahlian: Pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

    Soal dan Passing Grade CPNS 2024

    Jumlah soal untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

    Baca Juga :   Seleksi CPNS 2024 Dimulai, Pemprov Sulteng Buka 540 Formasi, Ini Cara Daftarnya

    SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan rincian sebagai berikut:

    • TWK: 30 soal, nilai maksimum 150
    • TIU: 35 soal, nilai maksimum 175
    • TKP: 45 soal, nilai maksimum 225

    Pembobotan nilai SKD adalah sebagai berikut:

    • Soal TIU: Jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
    • Soal TWK: Jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
    • Soal TKP: Jawaban benar bernilai 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

    Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 adalah:

    • TWK: 65
    • TIU: 80
    • TKP: 166

    Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengunjungi situs SSCASN dan memantau pengumuman resmi dari BKN. (Inul)

    Facebook Comments Box