Lima Poin Penting Penanggulangan Karhutla di Sulteng, Aparat dan Warga Bisa Kena Sanksi

waktu baca 2 menit
Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko saat memimpin Apel Siaga Karhutla di Sulteng di Mapolda Sulteng, Selasa (12/9/2023). (Foto: Polda Sulteng)

LIKEIN, PALU – Sebanyak 11 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2023. Merespon itu apel siaga personel gabunganpun digelar.

Apel gabungan itu digelar di Mapolda Sulteng dan diikuti ratusan personel dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas, Dinas Kehutanan, Dinas Pemadam Kebakaran serta mitra Kamtibmas di Lapangan, Selasa (12/9/2023).

Kesiapsiagaan itu dilakukan lantaran karhutla yang masih mengancam Sulawesi Tengah, terutama dengan El Nino yang masih terjadi di sejumlah daerah, yang dapat merugikan ekosistem, kesehatan, bahkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :   Sulteng Urutan ke-5 dengan Jumlah Kasus PHK Terbanyak di Indonesia

Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Soeseno Noerhandoko yang memimpin apel siaga itu menyebut dari 11 karhurla di Sulteng sejauh ini, Banggai dan Poso menjadi daerah yang sering mengalami kejadian itu.

‘Karhutla menjadi tanggung jawab semua pihak tanpa terkecuali dan koordinasi serta kolaboratif antarinstansi sangat diperlukan sedini mungkin untuk pencegahan,” Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Soeseno Noerhandoko menegaskan.

Apel siaga itu juga menegaskan 5 poin penting dalam penanggulangan karhurla di Sulteng, yakni:

  1. Bersama-sama mendukung untuk memberikan pemahaman dan peringatan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan agar tidak membakar sampah, rumput, ataupun puing-puing karena dapat memicu karhutla
  2. Deteksi dini titik api dengan memonitoring secara rutin, meningkatkan patroli bersama TNI dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat, mengedukasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait.
  3. Tindakan preventif dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di wilayah yang rentan. TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta kepala desa harus turut berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan, bila perlu dirikan posko terpadu yang berada di dekat titik rawan karhutla.
  4. Respons cepat untuk mengendalikan api sekecil apapun agar tidak membesar, jangan sampai adanya pembiaran, jika terbukti personil membiarkan maka akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin.
  5. Tindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera. (Santo)
Facebook Comments Box