Lebaran, Dishub Palu Sebut Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir

waktu baca 1 menit
Ilustrasi. Foto : Muhammad Qadri Anwar/likein.id

LIKEIN, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah, tegas, sebutkan bahwa tidak ada kenaikan tarif parkir meski di hari besar seperti jelang lebaran Idul Fitri.

Kepala Dishub Kota Palu, Mohammad Arif, menegaskan, bahwa, biaya parkir tidak terpengaruh oleh hari besar, salah satunya di hari raya Idul Fitri.

Baca Juga :   Wow, Penerimaan Cukai Rokok Tahun 2022 Tembus Rp198,06 Triliun

“Tarif tetap Rp4 ribu untuk roda empat dan Rp2 ribu untuk motor,” tegas Arif saat dihubungi likein.id, Selasa 26 April 2022.

Ia meminta, agar masyarakat dapat adukan ke pihak berwajib jika terjadi pemalakan berkedok parkir, dengan bukti dan data yang akurat.

“Berani adukannya ke pihak aparat dengan bukti dan data yang akurat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelanggaran juru parkir yang harus dilaporkan, seperti naikkan tarif, tidak gunakan atribut atau tidak berikan karcis.

“Ancaman untuk juru parkir liar jelas dalam perjanjian kerja, yaitu diberhentikan,” tambahnya. (Qadri)

Facebook Comments Box