Lama Jadi Sengketa PT ANA, 282 Ha Lahan di Morowali Utara Akhirnya Kembali Jadi Milik Desa Bunta

waktu baca 1 menit
Foto: Ilustrasi sengketa lahan

LIKEIN, MOROWALI UTARA – Setelah melalui proses panjang warga Desa Bunta di Morowali Utara akhirnya mendapatkan kembali lahan seluas 282,74 hektare yang sebelumnya dikuasai PT ANA.

Pelepasan lahan yang sebelumnya menjadi sengketa itu berdasarkan Surat Gubernur No. 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga :   Temui Wamen Kominfo, Wakil Ketua DPRD Morut Curhat Terbatasnya Akses Telekomunikasi di Morut

Keputusan ini diambil setelah melalui mediasi multi Pihak yang panjang sekitar 1,5 tahun dan diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subyek maupun obyek secara berjenjang dari desa hingga provinsi. Bahkan 26 kali pertemuan mediasi dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, Pimpinan PT ANA serta OPD di tingkat provinsi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi pihak perusahaan yabg dinilai kooperatif selama proses reverifikasi.

“Ini bagian dari upaya bersama mengakhiri konflik tanah di desa tersebut dan percepatan penyelesaian konflik di wilayah perkebunan yang berada di Sulawesi Tengah,” kata Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura di rumah jabatannya, Rabu malam (17/4/2024).

Baca Juga :   Kepmenaker 88 Tahun 2023 Telah Terbit, Jangan Ada Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Gubernur berharap pihak perusahaan segera menindaklanjuti surat pelepasan tersebut sebagai bagian dari penyelesaian. (Santo)

Facebook Comments Box