Lagi, 10 Pemuda Bangkep Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Siswi SMP

waktu baca 2 menit
10 tersangka pencabulan anak di Bangkep terancam 15 tahun penjara. Foto : Istimewa

LIKEIN, BANGGAI KEPULAUAN – 10 Pemuda di Banggai Kepulauan (Bangkep) ditetapkan sebagai tersangka usai ketahuan melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP di Bangkep selama dua tahun, sejak 2021 hingga 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP I Ketut Yoga Widata mengatakan, 10 tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkep pada 1 Februari 2023 dan terancam 15 tahun penjara.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bangkep.

Yoga menjelaskan bahwa aksi bejat para tersangka itu terungkap pada bulan Agustus 2022 lalu, sesuai dengan laporan Polisi nomor LP-B/120/VIII/2022/SPKT/RES BANGKEP, tanggal 26 Agustus 2022 tentang kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Aksi bejat para tersangka berlangsung sejak tahun 2020 silam, saat korban masih berstatus pelajar SMP yang baru pindah dari Luwuk ke Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep dan tinggal di rumah pamannya.

Baca Juga :   KONI Kota Palu Adakan Lomba Olahraga di Luwuk

Bejatnya lagi, dari 10 pelaku, satu diantaranya adalah sepupu korban sendiri berinisial SK alias PN. PN diketahui adalah anak salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bangkep yang tak lain adalah anak dari paman korban.

Yoga membeberkan, aksi bejat itu pertama kali dilakukan oleh PN selama beberapa waktu. Tersangka PN melakukan aksi bejatnya secara berulang kali, hingga akhirnya PN menceritakan aksinya itu kepada sejumlah temannya bahwa korban mudah digauli.

Cerita tersebut membuat teman-teman PN penasaran dan berujung melakukan aksi serupa kepada korban dengan modus memaksa hingga bujuk rayu untuk menjalin hubungan dengan korban, yang akhirnya korban disetubuhi.

“Berawal dari tersangka SK alias PN, dan menceritrakan kepada teman-temanya, yang mana teman-teman tersangka itu juga melakukan aksi yang sama kepada korban dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, dan dilaporkan oleh keluarga korban pada Agustus 2022,” ungkap Yoga, Kamis, 2 Februari 2023.

Baca Juga :   Empat Kelurahan di Tolitoli Banjir

Hingga kini, para tersangka berinisial SK alais PN, AK alias AS, MY alias MD, JB alias JK, EK alais ED, RS alias RL, MO alais AD, PZ alias PER, JK alais JO dan AK alias DRE disangkakan menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box