KPU Minta Masyarakat Sabar Tunggu Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Momen warga Desa Masaingi, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melakukan pencoblosan di balik bilik suara, Rabu (14/2/2024). (Foto: Inul/Likein.id)

LIKEIN, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk menunggu proses rekapitulasi Pemilu 2024 yang akan dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa hasil resmi perolehan suara Pemilu 2024 akan ditentukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Menurutnya, quick count yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei menggunakan metodologi statistik atau ilmiah, sementara Undang-Undang (UU) Pemilu mewajibkan KPU untuk melakukan rekapitulasi berjenjang.

Baca Juga :   Tol Cikampek Lengang, Jumlah Kendaraan ke Trans Jawa Turun Enam Persen

“Mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari,” kata Idam, dikutip dari metrotvnews.com, Rabu (14/2/2024).

Hasil quick count sementara dari beberapa lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin.

Berdasarkan data Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, hingga pukul 17.35 WIB, Prabowo-Gibran memperoleh 58,49 persen suara, diikuti oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 24,88 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 16,63 persen. Namun, persentase suara yang masuk baru mencapai 89,15 persen.

Sementara itu, lembaga survei Cyrus Network mencatat bahwa Prabowo-Gibran meraih 58,31 persen suara, disusul oleh Anies-Muhaimin dengan 24,92 persen, dan Ganjar-Mahfud dengan 16,77 persen. Persentase suara yang masuk sebesar 84,55 persen.

Baca Juga :   Jual Minyak Goreng, PSI Bekasi Diprotes Warganet

Dari hasil hitung cepat Indikator Politik Indonesia, Prabowo-Gibran memimpin dengan 57,81 persen suara, diikuti oleh Anies-Muhaimin dengan 25,70 persen, dan Ganjar-Mahfud dengan 16,48 persen. Namun, data yang masuk baru mencapai 78,23 persen.

Dengan hasil-hasil tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu hasil resmi dari proses rekapitulasi yang akan dilakukan oleh KPU. (Inul)

Facebook Comments Box