Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Polisi Hentikan Penyidikan

waktu baca 1 menit
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat gelar konferensi Pers. Foto : Istimewa

LIKEIN, NUSA TENGGARA BARAT – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto, menyatakan bahwa, pihaknya telah terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang jadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut usai dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.

Baca Juga :   Pantai Kampung Nelayan, Tempat Favorit Masyarakat Palu Untuk Berenang dan Nikmati Kuliner

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menekankan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (Rendy)

Facebook Comments Box