LIKEIN, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), mengungkapkan, kini Indonesia memiliki 37 provinsi, setelah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RRU) Darah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Tiga provinsi baru itu yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan. Ketiganya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, tiga provinsi baru itu telah disetujui para anggota dewan, saat rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk di sahkan menjadi undang-undang?” ujarnya, Kamis 30 Juni 2022.
“Setuju.” jawab para anggota Dewan.
Berikut daftar nama semua provinsi di Indonesia saat ini:
Pulau Jawa
- Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta): Jakarta
- Banten: Serang
- Jawa Barat: Bandung
- Jawa Timur: Surabaya
- Jawa Tengah: Semarang
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Yogyakarta
Pulau Sumatera
- Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) : Banda Aceh
- Sumatera Barat : Padang
- Sumatera Utara : Medan
- Sumatera Selatan : Palembang
- Riau : Pekanbaru
- Kepulauan Riau : Tanjung Pinang
- Bengkulu : Bengkulu
- Bangka Belitung : Pangkal Pinang
- Lampung : Bandar Lampung
- Jambi : Jambi
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Barat : Mamuju
- Sulawesi Utara : Manado
- Sulawesi Tenggara : Kendari
- Sulawesi Tengah : Palu
- Sulawesi Selatan : Makassar
- Gorontalo : Gorontalo
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Selatan : Banjarbaru
- Kalimantan Utara : Tanjung Selor
- Kalimantan Tengah : Palangkaraya
- Kalimantan Timur : Samarinda
- Kalimantan Barat : Pontianak
Pulau Nusa Tenggara dan Bali
- Nusa Tenggara Barat : Mataram
- Nusa Tenggara Timur : Kupang
- Bali : Denpasar
Pulau Maluku dan Papua
- Maluku : Ambon
- Maluku Utara : Sofifi
- Papua : Jayapura
- Papua Barat : Manokwari
- Papua Selatan : Merauke
- Papua Tengah : Nabire
- Papua Pegunungan : Jayawijaya
Pihak DPR RI hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk ketiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Setelah RUU ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya yakni pengangkatan pejabat sementara gubernur ketiga provinsi baru tersebut.
Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Ainun)