Ketahui Tujuh Kendaraan Prioritas Wajib Didahulukan
LIKEIN, PALU – Setiap pengendara memiliki hak yang sama terkait penggunaan jalan raya, namun dalam kondisi tertentu ada tujuh kendaraan yang lebih diprioritaskan dan harus didahulukan oleh pengendara lain.
Melansir postingan akun intagram @diskominfo_kotapalu, pada 8 maret 2022, mengenai kendaraan yang prioritaskan, dijabarkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 menurut pasal 134, menyatakan ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
- Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada ayat pertama pasal 134 UU LLAJ dijelaskan:
“Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” tulis laman diskominfo_kotapalu.
Sedangkan ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.
Kemudian pada ayat ketiga dalam pasal 134 UU LLAJ, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas. Namun jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah dijabarkan. (CR7/Fadhila)