Menu

Mode Gelap

Biz Like

Ketahui Tujuh Kendaraan Prioritas Wajib Didahulukan


					Ilustrasi. Foto : Qadri/likein.id Perbesar

Ilustrasi. Foto : Qadri/likein.id

LIKEIN, PALU – Setiap pengendara memiliki hak yang sama terkait penggunaan jalan raya, namun dalam kondisi tertentu ada tujuh kendaraan yang lebih diprioritaskan dan harus didahulukan oleh pengendara lain.

Melansir postingan akun intagram @diskominfo_kotapalu, pada 8 maret 2022, mengenai kendaraan yang prioritaskan, dijabarkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 menurut pasal 134, menyatakan ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:

Baca Juga :   Jelang HUT Kota, Pemkot Palu Bakal Kibarkan Bendera Setengah Tiang
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada ayat pertama pasal 134 UU LLAJ dijelaskan:

“Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” tulis laman diskominfo_kotapalu.

Sedangkan ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.

Kemudian pada ayat ketiga dalam pasal 134 UU LLAJ, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas. Namun jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah dijabarkan. (CR7/Fadhila)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Registrasi Nomor Seluler Bakal Gunakan Pengenal Wajah, Ancaman Penipuan Modus SMS Bisa Dicegah?

20 September 2023 - 16:50

Ini Dia Tiga Kabupaten di Sulteng dengan Jumlah PNS Terbanyak

20 September 2023 - 16:08

Belajar dari Kasus Poso dan Banggai; Angin Bisa Bawa Asap Karhutla Kemana-mana, Bahaya Ta?

20 September 2023 - 16:05

Sulteng Siaga Darurat Bencana Karhutla

20 September 2023 - 14:00

Sigi Juga Punya Ratusan Tinggalan Megalitikum Lho.., Ini Sebarannya

19 September 2023 - 22:23

Penurunan Indeks Ketimpangan Gender di Kota Palu Jadi yang Tertinggi di Sulteng

19 September 2023 - 20:01

Trending di Story