Kepala Desa Kini Dapat Uang Pensiun Sesuai UU Desa Baru
LIKEIN, PALU – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo memberikan hak pensiun kepada kepala desa.
Menurut Pasal 26 ayat (3) huruf d dalam UU Desa yang baru, kepala desa memiliki hak atas tunjangan purnatugas dan uang pensiun, yang akan diatur lebih lanjut besaran dan mekanismenya melalui peraturan pemerintah.
Tunjangan tersebut diberikan sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, yang dijamin oleh UU Desa.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Selain itu, ada perubahan dalam durasi masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa sekarang diperpanjang menjadi delapan tahun per periode, menggantikan masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun.
Namun demikian, jumlah periode masa jabatan kepala desa dikurangi dari tiga menjadi dua. Oleh karena itu, total masa jabatan seorang kepala desa dapat mencapai 16 tahun. (Inul)