LIKEIN, PALU – Setidaknya terdapat dua jenis status jalanan di Kota Palu yang mempunyai marka jalan. Seperti jalan nasional bermarka kuning, yaitu jalan provinsi dan kota serta kabupaten yang berwarna marka putih.
Marka atau garis jalanan berwarna kuning dan putih ternyata penanda identitas jalan nasional dan daerah.
Penentuan status jalan telah tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 67 tahun 2018.
Dikutip dari cuitan akun twitter @KemenPu, marka kuning yang berada pada tengah jalan menandakan jalan nasional, sedangkan marka putih merupakan jalan provinsi, kota atau kabupaten.
“Kalau markanya putih, berarti jalan tersebut tidak berstatus jalan nasional, bisa jadi jalan provinsi, kota, atau kabupaten,” cuit akun twitter @KemenPu pada 11 Februari 2021.
Jalan bermarka kuning merupakan jalan nasional yang diawasi langsung oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari hasil pantauan likein.id, berikut adalah beberapa jalan nasional di Kota Palu.
1. Jalan RE Martadinata.
2. Jalan Yos sudarso.
3. Jalan Samratulangi.
4. Jalan Jendral Sudirman.
5. Jalan Sultan Hasanuddin.
6. Jalan Imam Bonjol.
7. Jalan Diponerogo.
Itulah jalan nasional yang berada di Palu. (CR6/Didi)