Kemenkumham Sulteng Adakan Seleksi Ketat untuk ASN yang Ingin Pindah Instansi

waktu baca 1 menit
Kanwil Kemenkumham Sulteng mengadakan seleksi untuk ASN yang ingin pindah instansi di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Selasa (8/10/2024). (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

LIKEIN, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan seleksi ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat bergabung di lingkungan Kemenkumham.

Seleksi yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng pada Selasa (8/10/2024) ini bertujuan untuk menjaring ASN yang berkompeten dan berintegritas tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan, seleksi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi peningkatan mutu layanan.

Baca Juga :   Irjen Razilu Kemenkumham RI Kunker di Luwuk, Berikut Agendanya

“Kami berkomitmen untuk membangun tim yang solid dan kompeten. Oleh karena itu, seleksi ini dilakukan secara ketat dan transparan,” ujarnya.

Dalam proses seleksi, para peserta mengikuti berbagai tahapan penilaian, mulai dari wawancara hingga uji kompetensi teknis.

Peserta yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Hermansyah menambahkan, pihaknya ingin memastikan ASN yang terpilih memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Melalui seleksi ini, kami ingin memastikan bahwa ASN yang bergabung dengan Kemenkumham Sulteng memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mampu memberikan kontribusi yang optimal,” tambahnya.

Baca Juga :   Aturan Baru, Pemerintah Bakal Larang PNS Bawa Uang Tunai saat Perjalanan Dinas

Proses seleksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, bersama tim Biro Sumber Daya Manusia Kemenkumham.

Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta dan akan memilih yang terbaik berdasarkan hasil seleksi. (Inul)

Facebook Comments Box