Kemenkominfo Ungkap Kendala Berantas Judi Online

waktu baca 2 menit
Ilustrasi, Foto : pixabay.com

LIKEIN, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengungkapkan, memiliki kendala dalam pemberantasan judi online atau daring.

Dalam keterangan pers, di Jakarta, Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengatakan, mengalami kendala karena kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

“Sehingga membuat kesan platform judi daring belum tertangani, terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di negara lain, sehingga penindakan platform lintas negara juga menjadi tantangan”, katanya, Selasa 5 Juli 2022.

Dedy menuturkan, terkait kendala non-teknis, Kemenkominfo temukan kegiatan judi berlaku pula di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh.

“Sehingga jangkauan pemberantasan kegiatan judi menjadi cukup besar dan memerlukan sinergi yang kuat bersama aparat terkait,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penawaran slot judi daring melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp juga menjadi sebuah tantangan lain karena konten tersebut bersifat privat.

“Masyarakat kami minta untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personel,” kata Dedy.

Dedy menyampaikan, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 525.532 konten perjudian di berbagai platform digital, sejak tahun 2018 hingga 4 Juli 2022.

“Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa sesuai pasal 303 bis KUHP, pemain judi turut diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tegas Dedy.

Ia menambahkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur konsekuensi hukum bagi seseorang yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi daring.(Fadhila)

Facebook Comments Box