Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Lagi Pengampunan Pajak
LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), menegaskan Pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pengampunan terlalu sering diberikan kepada masuarakat.
“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” katanya, pada Minggu 31 Juli 2022.
Ia menuturkan, program pengampunan pajak atau program yang serupa yang dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.
“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” tuturnya.
Yusrinus menjelaskan, selepas PPS ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.
“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui, padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.
“Kami tidak menyepakati ini dan harusnya DPR dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” pungkasnya.(Fadhila)