Kemenag Ganti Logo Halal MUI
LIKEIN, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengganti logo Halal MUI dan resmi menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.
Di ketahui, penetapan Label Halal ini berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan yang di tetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 di tandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Melalui rilis tertulisnya di kutip dari kemenag.go.id, pada Sabtu 13 Maret 2022. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal tersebut di lakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang resmi kita buka dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham.(*)/Ajir