Kejati Sulteng Sita Uang Rp3,09 Miliar, Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab di FK Untad

waktu baca 2 menit
Kejati Sulteng menggelar konferensi pers terkait penyitaan uang tunai atas dugaan kasus korupsi alat lab di FK Untad. (Foto: Nasrullah/Likein.id)

LIKEIN, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3.094.344.295 terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022.

Kejadi Sulteng menyita uang tunai sebesar Rp3,09 miliar atas dugaan kasus korupsi alat lab di FK Untad. (Nasrullah/Likein.id)

Kepala Kejati Sulteng, Bambang Hariyanto, mengungkapkan, penyidik telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik, yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar nilai tersebut.

“Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” ujar Bambang dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejati Sulteng pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga :   Keren.. Mahasiswa Ini Kumpulkan Sampah Pendemo untuk Pemulung

Kasus ini bermula pada 2022 ketika Dekan FK Untad mengajukan pengadaan 105 alat laboratorium kepada Rektor Untad.

Setelah proses tender yang diumumkan pada 2 Juni 2022, CV. Satria Bayu Aji (SBA) ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp12.453.547.500, meski pagu anggarannya mencapai Rp13.050.298.000.

Namun, dugaan korupsi muncul setelah CV. SBA belum menyerahkan satupun barang yang disepakati hingga September 2022.

Setelah dilakukan pengecekan ulang, total biaya pengadaan semestinya hanya Rp5.404.803.979 berdasarkan harga katalog, sehingga ditemukan indikasi mark-up sebesar Rp7.048.743.521.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya” pungkas Bambang.

Baca Juga :   Hari Bhakti Adyaksa, Kejati Sulteng Tegaskan Komitmen Mengawal Penyelesaian Huntap Penyintas Gempa

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tri Purnomo (TP) dan Fuad Zubaidi (FZ), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.094.344.295.

Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai disita dari Tri Purnomo berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit yang dilakukan oleh ahli. (Nasrullah/Inul)

Facebook Comments Box