Kecelakaan Kerja di PT IMIP Kembali Merenggut Nyawa, Serikat Pekerja dan LSM Desak Audit K3

waktu baca 3 menit
Kecelakaan kerja di Kawasan PT IMIP Morowali kembali terjadi pada Sabtu (28/9/2024). (Foto: ist)

LIKEIN, MOROWALI – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kali ini, seorang pekerja bernama Andri dari Divisi Killen Conveyor PT Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII) menjadi korban.

Berdasarkan laporan Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Andri tewas dalam kecelakaan kerja pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 05.30 Wita.

Menurut SPIM, Andri diduga tergiling conveyor sebelum terjatuh dari ketinggian lebih dari 20 meter. Korban ditemukan dengan kondisi kepala pecah, menambah daftar panjang kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP.

Yayasan Tanah Merdeka mencatat bahwa ini adalah kecelakaan kerja ke-17 yang terjadi di kawasan PT IMIP sepanjang 2024.

“Sampai dengan saat ini PT. IMIP sebagai pemilik kawasan tak memberikan keterangan apa-apa atas insiden yang terjadi. Itu artinya nyawa seolah tak ada nilainya di mata manajemen PT. IMIP,” ujar Azis, staf kampanye Yayasan Tanah Merdeka, Minggu (29/9/2024).

Baca Juga :   Tewasnya Pekerja dalam Ledakan di PT DSI, Presiden Prabowo Didesak Tindak Tegas Industri Nikel di Morowali

Azis menambahkan, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut sangat lemah. Banyak kecelakaan kerja yang terkesan diabaikan tanpa evaluasi yang serius.

Seruan untuk audit K3 diperkuat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, yang mencatat bahwa PT WNII merupakan salah satu dari 41 tenant di kawasan PT IMIP.

Menurut Wandi, pengkampanye WALHI Sulteng, lonjakan produksi nikel untuk mendukung transisi energi terbarukan tidak dibarengi dengan penerapan sistem K3 yang memadai.

“Manajemen hanya mengejar target produksi dengan mengabaikan keselamatan pekerja, yang akhirnya menambah daftar insiden kecelakaan,” ujarnya.

Solidaritas Perempuan Palu juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT WNII dan PT IMIP.

“Proses hukum perlu diterapkan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden ini, dan perusahaan berkewajiban memberikan jaminan serta kompensasi yang layak kepada korban dan keluarganya,” tegas Anissa, staf kampanye Solidaritas Perempuan Palu.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng mengingatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi keselamatan kerja di kawasan industri nikel.

Baca Juga :   Gerakan Pangan Murah, Pemkab Morowali Bagi-Bagi Sembako Gratis dan Cadangan Pangan Desa

Mereka mendesak pemerintah segera melakukan audit terhadap sistem manajemen K3 di seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan PT IMIP.

“Kecelakaan kerja yang terus berulang di kawasan industri ini tidak hanya merenggut nyawa pekerja, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan kerja di industri nikel,” ungkap Taufik.

Kasus ini kembali menyoroti perlunya reformasi regulasi K3 di Indonesia, yang saat ini masih diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970. Regulasi yang sudah berusia 54 tahun ini dinilai tak lagi mampu melindungi pekerja secara memadai, terutama dalam hal pemberian sanksi terhadap perusahaan yang lalai menjaga keselamatan pekerja.

Para aktivis lingkungan dan serikat pekerja berharap, tragedi ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan perusahaan untuk memperbaiki sistem K3, serta menghentikan budaya abai terhadap keselamatan kerja di kawasan industri nikel Morowali. (Nasrullah/Inul)

Facebook Comments Box