Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Proses Hukumnya Terus Lanjut
LIKEIN, PALU – Sempat viral di sosial media, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus berlanjut proses hukumnya. Dua orang Perempuan jadi tersangka.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, mengungkapkan, bahwa, pihaknya telah mempertemukan korban dan pelaku, agar dapat digelar Diversi terhadap perkara itu, pada Jumat 25 Maret 2022, di Polres Palu, Jalan Sam Ratulangi.
Pertemuan itu turut di hadiri oleh KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA Polres Palu, Kabid DP3A Kota Palu, Peksos, Bapas Kota Palu, Kelurga korban dan keluarga terlapor.
“Tadi sudah kita pertemukan korban, pelaku dan dinas terkait. Kegiatan ini harus di laksanakan, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur,” ungkap AKBP Bayu.
Ia menuturkan, dari kegiatan yang di lakukan secara kekeluargaan, hasilnya, perkara penganiayaan itu tetap di lanjutkan sesuai proses hukum. Di karenakan korban dan pelaku tidak ada kesepakatan melakukan Diversi.
“Tetap di lanjutkan sesuai proses hukum. Karena tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan terlapor,” jelasnya.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Lasoso, pada Jumat 18 Maret 2022. Videonya juga viral di sosial media. Dari kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka. (Angel)